Senin, 09 November 2015

Makalah "Home Care"



KATA PENGANTAR


Puji syukur dengan kehadirat  Tuhan Yang Maha Esa karena atas karunia, berkat, rahmat dan hidaya-Nya kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “ Isu-Isu Legal Etik, Kepercayaan dan Budaya dalam Home Care”  tepat waktu. Kami berharap semoga dengan diterbitkannya makalah ini dapat  membantu menambah pengetahuan dan wawasan  bagi para pembacanya tentang isu-isu legal etik, kepercayaan dan budaya dalam home care. Kami  menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan dan masih terdapat kesalahan-kesalahan, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam pembuatan makalah ini.

Semarang, 22 Oktober 2015

Penulis




BAB I

PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang

Perkembangan keperawatan di Indonesia saat ini sangat pesat, hal ini disebabkan oleh perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang sangat cepat sehingga informasi dengan cepat dapat diakses oleh semua orang sehingga informasi dengan cepat dapat diakses oleh semua orang sehingga informasi dengan cepat diketahui oleh masyarakat. Perkembangan era globalisasi yang menyebabkan keperawatan di Indonesia harus menyesuaikan dengan perkembangan keperawatan dinegara yang telah berkembang, social ekonomi masyarakat semakin meningkat sehingga masyarakat menuntut pelayanan kesehatan yang berkualitas tinggi, tapi di lain pihak bagi masyarakat ekonomi lemah mereka ingin pelayanan kesehatan yang murah dan terjangkau, sehingga memerlukan perawatan ebih lama di rumah sakit.
Lama perawatan dirumah sakit telah menurun secara dramatis dalam era peningkatan biaya keperawatan kesehatan, potongan anggaran yang besar, managed care, perkembangan teknologi yang cepat, dan pemberian pelayanan yang maju, karena penyebab langsung, atau efek langsung dari variable ini, industri perawatan dirumah berkembang menjadi masalah yang kompleks dan harus diatasi dengan perhatian yang besar bila salah satu tujuannya adalah memberi hasil yang terbaik bagi setia individu.
Home care adalah pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan pasien, individu dan keluarga, direncanakan, dikoordinasikan, dan disediakan oleh pemberi pelayanan yang diorganisir untuk memberi pelayana di rumah melalui staf atau pengaturan berdsarkan perjanjian kerja atau kontark (Warola, 1980 Dalam Perkembangan Modal Praktek Mandiri Keperawatan di Rumah yang Disusun oleh PPNI dan DEPKES)

B.     Rumusan Masalah

1.      Bagaimana aspek legal dan etik serta isu-isu legal dalam home care?
2.      Bagaimana perizinan dan akreditasi dalam home care?
3.      Bagaimana kebijakan home care di Indonesia?
4.      Bagaimana kepercayaan dan budaya dalam home care?


C.     Tujuan

1.      Menjelaskan aspek legal dan etik serta isu-isu legal dalam home care.
2.      Menjelaskan perizinan dan akreditasi dalam home care.
3.      Menjelaskan kebijakan home care di Indonesia.
4.      Menjelaskan keercayaan dan budaya dalam home care.




























BAB II

PEMBAHASAN



A.    Aspek Legal dan Etik serta  Isu-isu Legal dan Etik dalam Home Care

Fungsi hukum dalam praktik perawat adalah :
1.      Memberikan kerangka untuk menentukan tindakan keperawatan mana yang sesuai hukum. 2.
2.      Membedakan tanggung jawab perawat dengan profesi lain.
3.      Membantu menentukan batas-batas kewenangan tindakan keperawatanmandiri. Membantu mempertahankan standard praktik keperawatan dengan meletakkan posisi perawat memiliki akuntabilitas dibawah hukum.
Landasan hukum praktek perawat adalah :
1.      UU Kes. No. 23 tahun 1992 tentang kesehatan.
2.      PP No. 25 tahun 2000 tentang perimbangan keuangan pusat dandaerah.
3.      UU No. 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah.
4.      UU No. 29 tentang praktik kedokteran.
5.      Kepmenkes No. 1239 tahun 2001 tentang registrasi dan praktikperawat.
6.      Kepmenkes No. 128 tahun 2004 tentang kebijakan dasar puskesmas.
7.       Kepmenkes No. 279 tahun 2006 tentang pedoman penyelenggaraanpuskesmas.
8.      SK Menpan No. 94 /KEP/M. PAN/11/2001 tentang jabatan fungsonalperawat.
9.      PP No. 32 tahun 1996 tentang tenaga kesehatan.
10.  Permenkes No. 920 tahun 1966 tentang pelayanan medik swasta.
Secara legal perawat data melakukan aktivitas keperawatan mandiri berdasakan pendidikan dan pengalaman yang di miliki.Perawat dapat mengevaluasi klien untuk mendapatkan pelayanan perawatan dirumah tanpa program medis tetapi perawatan tersebut harus diberikan dibawah petunjk rencana tindakan tertulis yang ditandatangani oleh dokter. Perawat yang memberi pelayanan drumah membuat rencana perawatan dan kemudian bekerja sama dengan dokter untuk menentukan rencana tindakan medis.
Isu-isu legal dan etik dalam home care antara lain mencakup hal-hal sebagai berikut:

1.      Resiko yang berhubungan dengan pelaksanaan prosedur dengan teknik yang tinggi, seperti pemberian pengobatan dan transfuse darah melalui IV dirumah. Aspek legal dari pendidikan yang diberikan pada klien seperti pertanggungjawaban terhadap kesalahan yang dilakukan oleh anggota keluarga karena kesalahan informasi dari perawat.
2.      Pelaksanaan peraturan medicare atau peraturan emerintah lainnya tentang perawatan dirumah. Alasan biaya yang sangat terpisah dan terbatas untk perawatan dirumah. Maka perawat yang memberi perawatan dirumah harus menentukan apakah pelayanan akan diberikan jika ada resiko penggantian biaya yang tidak adekuat. Seringkali, tunjangan dari medicare telah habis masa berlakunya sedangkan klien membutuhkan perawatan yang terus-menerus tetapi tidak ingin atau tidak mampu membayar baiayanya.
Beberapa perawat akan menghadapi dilema etis bila mereka harus memilih antara menaati peraturan atau memenuhi kebutuhan untuk klien lansia, miskin dan klien yang menderita penyakit kronik. Perawat harus mengetahui kebijakan tentang perawatan dirumah untuk melengkapi dokumentasi klinis yang akan memberikan penggantian biaya yang optimal untuk klien. Pasal krusial dalam keputusan mentee kesehatan (kepmenkes) 1239/2001 tentang raktik keperawatan antara lain melakukan asuhan keperawatan meliputi: pengkajian, penetapan diagnosa keprawatan, perencanaan, melaksanakan tindakan dan evaluasi. Pelayanan tindakan medic hanya dapat dilakukan atas permintaan tertulis dokter dalam melaksanakan kewenangan perawat berkewajiban untuk:
1. Menghormati hak pasien.
2. Merujuk kasus yang tidak tepat ditangani.
3. Menyimpan rahasia sesuai dengan peraturan; perundangan yang berlaku.
4. Memberikan informasi.
5. Meminta persetujuan tindakan yang akan dilakukan.
6. Melakukan catatan perawatan dengan baik.
Dalam   keadaan   darurat   yang   mengancam   jiwa   seseorang,   perawat berwenang melakukan pelayanan kesehatan di luar kewenangan yang ditujukanuntuk penyelamatan jiwa.Perawat yang menjalankan praktik perorangan harusmencantumkan  SIPP   di  ruang   praktiknya.   Perawat   yang   menjalankan  praktikperorangan tidak  diperbolehkan memasang papan praktik (sedang dalam prosesamandemen). Perawat yang memiliki SIPP dapat melakukan asuhan dalam bentukkunjungan rumah.
Etik moral dalam perawatan mandiri :
1.      Membedakan apa yang baik dengan yang buruk – nilai benar dan salah-yanglayak dan tidak layak
2.      Hak dan kewajiban moral (akhlak) – nilai yang berhubungan dengan akhlak.
3.       Etik & moral merupakan sumber dalam merumuskan standar dan prinsip-prinsip yang menjadi penuntun dalam berperilaku serta membuat keputusanuntuk melindungi hak – hak klien
Perawat dalam melaksanakan praktik berwenang untuk:
1.      Melaksanakan   asuhan   keperawatan   yang   meliputi   pengkajian,penetapan   diagnosa   keperawatan,   perencanaan,   melaksanakan   tindakankeperawatan dan evaluasi keperawatan. Tindakan keperawatan sebagaiaman dimaksud ayat (1) meliputi: terapikeperawatan, observasi keperawatan, pendidikan dan konseling kesehatan.
2.      Tindakan medik sesuai permintaan tertulis dari dokter pelaporan dan registrasi perawat harus melaporakan dan diregistrasi terlebih dahulu untukmendapatkan SIP
Pendekatan Perilaku Etis Profesional :
Pendekatan Prinsip:
1.      Sebaiknya mengarah langsung untuk bertindak sebagai penghargaanterhadap kapasitas otonomi setiap orang.
2.      Menghindari berbuat suatu kesalahan.
3.      Bersedia dengan murah hati memberikan sesuatu yang bermanfaatdengan segala konsekuensinya.
4.      Keadilan; menjelaskan tentang manfaat, resiko yang dihadapi.
Pendekatan Berdasar Asuhan:
1.      Berpusat pada hubungan dalam asuhan.
2.      Meningkatkan penghormatan/ penghargaan martabat klien sebagai manusia.
3.      Mau mendengarkan dan mengolah saran dari orang lain sebagai tanggung jawab professional.
4.      Mengingat kembali arti tanggung jawab moral yang meliputi kebajikan seperti:kebaikan, kepedulian, empati, peran kasih sayang dan menerima kenyataan.


B.     Perijinan dan Akreditasi Home Care

Perizinan yang menyangkut operasional pengelolaan pelayanan kesehatan rumah dan praktik yang dilaksanakan oleh tenaga profesional dan non professional diatur sesuai dengan peraturan yang ditetapkan, baik oleh pemerintah pusatmaupun pemerintah daerah.
Persyaratan perizinan:
1.      Berbadan hukum yang ditetapkan di badan kesehatan akte notaristentang yayasan di badan kesehatan.
2.      Mengajukan permohonan izin usaha pelayanan kesehatan rumahkepada Dinas Kesehatan Kota setempat dengan melampirkan:
a)      Rekomendasi dari organisasi profesi.
b)      Izin lokasi bangunan.
c)      Izin lingkungan.
d)     Izin usaha.
e)      Persyaratan tata ruangan bangunan melipti ruang direktur, ruangmanajemen pelayanan, gudang sarana dan peralatan, sarana komunikasi,dan sarana transportasi.
f)       Izin persyaratan tenaga meliputi izin praktik profesional dan sertifikasipelayanan kesehatan rumah.
g)      Memiliki SIP, SIK dan SIPP.
h)      Perawat dapat melaksankan praktik keperwatan pada saran pelayanankesehatan, praktik perorangan dan/atau berkelompok.
i)        Perawat yang melaksanakan praktik keperawatan pada saranapelayanan kesehatan harus memiliki SIK.
j)        Perawat yang praktik perorangan/berkelompok harus memiliki SIPPAkreditasi
Penilaian kembali terhadap mutu pelayanan kesehatan yang diterima masyarakat, dilakukan baik oleh pemerintah atau badan independen yang akan mengendalikan pelayanan kesehatan rumah. Tujuan proses akreditasi, agar seluruhkomponen pelayanan dapat berfungsi secara optimal, tidak terjadi penyalahgunaanserta penyimpangan.
Komponen evaluasi meliputi:
1.      Pelayanan masyarakat
2.      Organisasi dan admnistrasi
3.      Program
4.       Staf/personal
5.      Evaluasi
6.      Rencana yang akan datang
Standar penilaian akreditasi khusus home care yang dikeluarkan oleh KomiteJoint Commission International (JCI) ini merupakan standar penilaian penerapanhome care berfokus pada pasien. Penilaian tersebut meliputi keselamatan pasien,akses dan asesmen pasien, hak dan tanggung jawab pasien, perawatan pasien dankontinuitas pelayanan, manajemen obat pasien, serta pendidikan pasien dankeluarga.Perawat yang memiliki peran advokasi bertanggung jawab dalammempertahankan keamanan pasien, mencegah terjadinya kecelakaan dan melindungi pasien dari kemungkinan efek yang tidak diinginkan.Penerapanpendidikan bagi pasien dan keluarga perawat dapat memberikan informasitambahan untuk pasien yang sedang berusaha memutuskan suatu masalah,memberikan pendidikan kesehatan yang menunjang kesehatan pasien.Hal – haltersebut diatas dapat ditunjang dengan pengetahuan perawat terkait penerapan danpelaksanaan pendidikan pada pasien dak keluarga di unit pelayanan home care.

C.    Kebijakan Home Care di Indonesia

Perawat dalam melakukan praktek harus sesuai dengan kewenangan yang diberikan, berdasarkan pendidikan dan pengalaman serta dalam memberikanpelayanan berkewajiban mematuhi standar praktek.Perawat dalam menjalankan praktek harus membantu program pemerintahdalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.Perawat dalam menjalankan praktik keperawatan harus senantiasameningkatkan mutu pelayanan profesinya, dengan mengikuti perkembangan ilmupengetahuan dan teknologi melalui pendidikan dan pelatihan sesuai dengan bidangtugasnya, baik diselenggarakan oleh pemerintah maupun organisasi profesi.Dalam keadaan darurat yang mengancam jiwa seseorang/pasien, perawatberwenang untuk melakukan pelayanan kesehatan diluar kewenanga.Pelayanandalam keadaan darurat ditujukan untuk penyelamatan jiwa.Perawat yang menjalankan praktik perorangan harus mencantumkan SIPPdiruang prakteknya. Perawat yang menjalankan praktek perorangan tidak
diperbolehkan memasang papan praktek.Perawat yang memiliki SIPP dapat melakukan asuhan keperawatan dalambentuk kunjungan rumah.Perawat dalam melakukan asuhan keperawatan dalambentuk   kunjungan   rumah   harus   membawa   perlengkapan   perawatan   sesuaikebutuhan.Perawat   dalam   menjalankan   praktik   perorangan   sekurang-kurangnyamemenuhi   persyaratan,   yang   sesuai   dengan   standar   perlengkapan   asuhankeperawatan yang ditetapkan oleh organisasi profesi:
a.       Memiliki tempat praktik yang memenuhi syarat kesehatan.
b.      Memiliki perlengkapan untuk tindakan asuhan.
c.       Keperawatan maupun kunjungan rumah.
d.      Memiliki   perlengkapan   administrasi   yang   meliputi   buku   catatankunjungan, formulir catatan tindakan asuhan keperawatan, serta formulirrujukan.

D.    Kepercayaan dan Budaya dalam Home Care

Perawat   saat   bekerja   sama   dengan   keluarga harus   melakukan   komunikasisecara alamiah agar mendapat gambaran budaya keluarga yang sesungguhnya.Halini terkait dengansistem nilai dan kepercayaan yang mendasari interaksi dalampola   asuh   keluarga.Praktik   mempertahankan   kesehatan   atau   menyembuhkananggota keluarga dari gangguan kesehatan dapat didasarkan pada kepercayaanyang dianut.Pemahaman   yang   benar   pada   diri   perawat   mengenai   budaya   klien,   baikindividu, keluarga, kelompok, maupun masyarakat, dapat mencegah terjadinyaculture shock  maupun  culture imposition.  Cultural shock  terjadi saat pihak luar(perawat) mencoba mempelajari atau beradaptasi secara efektif dengan kelompokbudaya tertentu (klien) sedangkan culture imposition adalah kecenderungan tenagakesehatan (perawat), baik secara diam-diam maupun terang-terangan memaksakannilai-nilai   budaya,   keyakinan,   dan   kebiasaan/perilaku   yang   dimilikinya   padaindividu,   keluarga,  atau   kelompok  dari   budaya  lain   karena   mereka   meyakinibahwa budayanya lebih tinggi dari pada budaya kelompok lain.














BAB III

PENUTUP


A.    Kesimpulan

Home care adalah pelayanan kesehatan yang berkesinambungan dan komperehensif yang diberikan kepada individu dan keluarga diberikan kepada individu dan keluarga ditempat tinggal mereka yang bertujuan untuk meningkatkan, mempertahankan atau memulihkan kesehatan atau memaksimalkan tingkat kemandirian dan meminimalkan akibat dari penyakit.
Dalam melakukan home care ada beberapa aspek yang harus diperhatikan dalam aspek legal dan etik serta isu-isu legal dalam home care, perizinan dan akreditasi dalam home care, kebijakan home care di Indonesia, dan keercayaan dan budaya dalam home care. Hal ini dilakukan dalam proses perawatan yang akan dilakukan untuk pasien. Untuk menghindari adanya saling menyalahkan dalam home care tersebut sehingga tidak ada pihak yang saling merugikan. Sehingga pasien juga mendapatkan perawatan yang baik serta perawat juga mengerti dan memahami peraturan-peraturan yang ada dan langkah-langkah dalam menjalankan home care.

B.     Saran

1.      Bagi perawat
Perawat yang menjalankan perawatan home care hendaknya sudah memiliki SIP, harus kompeten dalam bidangnya, bertanggung jawab terhadap tugasnya.
2.      Bagi pasien dan keluarga
Hendaknya pasien dan keluarga dapat bersifat terbuka terhadap perawat home care, tetap kritis namun bersifat kooperatif dalam menerima informasi dari perawat.




DAFTAR PUSTAKA


Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor  1239/Menkes/Sk/Xi/2001.Tentang Registrasi Dan Praktik PerawatMulyanasari, Fertin. 2014.  Evaluasi Pelaksanaan Pendidikan Pasien Dan KeluargaPada Pelayanan Home Care Berstandar Joint Commission International Di Rumah

Sakit   Panti   Rapih   Yogyakarta.  Yogyakarta   :   Universitas   Gadjah   Mada.http://etd.ugm.ac.id/index.php?mod=penelitian_detail&sub=PenelitianDetail&act=view&typ=html&buku_id=73268&is_local=1. 27 Oktober 2014

Peraturan   Menteri   Kesehatan   Republik   IndonesiaNomor.HK.02.02/MENKES/148/I/2010 tentang izin dan penyelenggaraan praktikperawatWerdati, Sri, 1999. Home Care Dan Homeservice, Makalah Seminar Implementasi Dan Praktik Keperawatan Mandiri. Fakultas Ilmu Keperawatan Universitas muhammadiyah Yogyakarta : Yogyakarta.

Zang, S.M & Bailey, N.C. Alih Bahasa Komalasari, R. (2004). Manual Perawatan dirumah (Home Care Manual) Edisi Terjemahan Cetakan I. Jakarta: EGC