KATA PENGANTAR
Puji
syukur dengan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena atas karunia, berkat, rahmat dan
hidaya-Nya kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “ Isu-Isu Legal Etik,
Kepercayaan dan Budaya dalam Home Care”
tepat waktu. Kami berharap semoga
dengan diterbitkannya makalah ini
dapat membantu menambah pengetahuan dan wawasan bagi para pembacanya tentang isu-isu legal etik, kepercayaan dan budaya
dalam home care. Kami
menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan dan masih terdapat kesalahan-kesalahan,
oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun
selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.
Akhir
kata kami mengucapkan terima
kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam pembuatan makalah ini.
Semarang,
22 Oktober 2015
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Perkembangan keperawatan di Indonesia saat ini sangat pesat, hal ini
disebabkan oleh perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang sangat cepat
sehingga informasi dengan cepat dapat diakses oleh semua orang sehingga
informasi dengan cepat dapat diakses oleh semua orang sehingga informasi dengan
cepat diketahui oleh masyarakat. Perkembangan era globalisasi yang menyebabkan
keperawatan di Indonesia harus menyesuaikan dengan perkembangan keperawatan
dinegara yang telah berkembang, social ekonomi masyarakat semakin meningkat
sehingga masyarakat menuntut pelayanan kesehatan yang berkualitas tinggi, tapi
di lain pihak bagi masyarakat ekonomi lemah mereka ingin pelayanan kesehatan
yang murah dan terjangkau, sehingga memerlukan perawatan ebih lama di rumah
sakit.
Lama perawatan dirumah sakit telah menurun secara dramatis dalam era
peningkatan biaya keperawatan kesehatan, potongan anggaran yang besar, managed
care, perkembangan teknologi yang cepat, dan pemberian pelayanan yang maju, karena
penyebab langsung, atau efek langsung dari variable ini, industri perawatan
dirumah berkembang menjadi masalah yang kompleks dan harus diatasi dengan
perhatian yang besar bila salah satu tujuannya adalah memberi hasil yang
terbaik bagi setia individu.
Home care adalah pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan pasien, individu
dan keluarga, direncanakan, dikoordinasikan, dan disediakan oleh pemberi
pelayanan yang diorganisir untuk memberi pelayana di rumah melalui staf atau
pengaturan berdsarkan perjanjian kerja atau kontark (Warola, 1980 Dalam
Perkembangan Modal Praktek Mandiri Keperawatan di Rumah yang Disusun oleh PPNI
dan DEPKES)
B. Rumusan Masalah
1.
Bagaimana aspek legal dan etik serta isu-isu legal
dalam home care?
2.
Bagaimana perizinan dan akreditasi dalam home care?
3.
Bagaimana kebijakan home care di Indonesia?
4.
Bagaimana kepercayaan dan budaya dalam home care?
C. Tujuan
1.
Menjelaskan aspek legal dan etik serta isu-isu legal
dalam home care.
2.
Menjelaskan perizinan dan akreditasi dalam home care.
3.
Menjelaskan kebijakan home care di Indonesia.
4.
Menjelaskan keercayaan dan budaya dalam home care.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Aspek Legal dan Etik serta Isu-isu Legal dan Etik dalam Home Care
Fungsi hukum
dalam praktik perawat adalah :
1. Memberikan kerangka
untuk menentukan tindakan keperawatan mana yang sesuai hukum. 2.
2. Membedakan
tanggung jawab perawat dengan profesi lain.
3. Membantu
menentukan batas-batas kewenangan tindakan keperawatanmandiri. Membantu
mempertahankan standard praktik keperawatan dengan meletakkan posisi perawat
memiliki akuntabilitas dibawah hukum.
Landasan hukum praktek perawat adalah :
1.
UU Kes. No. 23 tahun 1992 tentang kesehatan.
2.
PP No. 25 tahun 2000 tentang perimbangan keuangan
pusat dandaerah.
3.
UU No. 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah.
4.
UU No. 29 tentang praktik kedokteran.
5.
Kepmenkes No. 1239 tahun 2001 tentang registrasi dan
praktikperawat.
6.
Kepmenkes No. 128 tahun 2004 tentang kebijakan dasar
puskesmas.
7.
Kepmenkes No.
279 tahun 2006 tentang pedoman penyelenggaraanpuskesmas.
8.
SK Menpan No. 94 /KEP/M. PAN/11/2001 tentang jabatan
fungsonalperawat.
9.
PP No. 32 tahun 1996 tentang tenaga kesehatan.
10. Permenkes
No. 920 tahun 1966 tentang pelayanan medik swasta.
Secara legal perawat data melakukan
aktivitas keperawatan mandiri berdasakan pendidikan dan pengalaman yang di
miliki.Perawat dapat mengevaluasi klien untuk mendapatkan pelayanan perawatan
dirumah tanpa program medis tetapi perawatan tersebut harus diberikan dibawah
petunjk rencana tindakan tertulis yang ditandatangani oleh dokter. Perawat yang
memberi pelayanan drumah membuat rencana perawatan dan kemudian bekerja sama
dengan dokter untuk menentukan rencana tindakan medis.
Isu-isu legal dan etik dalam home care antara lain
mencakup hal-hal sebagai berikut:
1.
Resiko yang berhubungan dengan pelaksanaan prosedur
dengan teknik yang tinggi, seperti pemberian pengobatan dan transfuse darah
melalui IV dirumah. Aspek legal dari pendidikan yang diberikan pada klien
seperti pertanggungjawaban terhadap kesalahan yang dilakukan oleh anggota
keluarga karena kesalahan informasi dari perawat.
2.
Pelaksanaan peraturan medicare atau peraturan
emerintah lainnya tentang perawatan dirumah. Alasan biaya yang sangat terpisah
dan terbatas untk perawatan dirumah. Maka perawat yang memberi perawatan
dirumah harus menentukan apakah pelayanan akan diberikan jika ada resiko
penggantian biaya yang tidak adekuat. Seringkali, tunjangan dari medicare telah
habis masa berlakunya sedangkan klien membutuhkan perawatan yang terus-menerus
tetapi tidak ingin atau tidak mampu membayar baiayanya.
Beberapa perawat akan menghadapi
dilema etis bila mereka harus memilih antara menaati peraturan atau memenuhi
kebutuhan untuk klien lansia, miskin dan klien yang menderita penyakit kronik.
Perawat harus mengetahui kebijakan tentang perawatan dirumah untuk melengkapi
dokumentasi klinis yang akan memberikan penggantian biaya yang optimal untuk
klien. Pasal krusial dalam keputusan mentee kesehatan (kepmenkes) 1239/2001
tentang raktik keperawatan antara lain melakukan asuhan keperawatan meliputi:
pengkajian, penetapan diagnosa keprawatan, perencanaan, melaksanakan tindakan
dan evaluasi. Pelayanan tindakan medic hanya dapat dilakukan atas permintaan
tertulis dokter dalam melaksanakan kewenangan perawat berkewajiban untuk:
1. Menghormati
hak pasien.
2. Merujuk kasus yang tidak tepat ditangani.
3. Menyimpan rahasia sesuai dengan peraturan;
perundangan yang berlaku.
4. Memberikan informasi.
5. Meminta persetujuan tindakan yang akan dilakukan.
6. Melakukan catatan perawatan dengan baik.
Dalam keadaan
darurat yang mengancam
jiwa seseorang, perawat berwenang melakukan pelayanan
kesehatan di luar kewenangan yang ditujukanuntuk penyelamatan jiwa.Perawat yang
menjalankan praktik perorangan harusmencantumkan SIPP di ruang
praktiknya. Perawat yang
menjalankan praktikperorangan
tidak diperbolehkan memasang papan
praktik (sedang dalam prosesamandemen). Perawat yang memiliki SIPP dapat
melakukan asuhan dalam bentukkunjungan rumah.
Etik moral dalam perawatan mandiri :
1. Membedakan
apa yang baik dengan yang buruk – nilai benar dan salah-yanglayak dan tidak
layak
2. Hak dan
kewajiban moral (akhlak) – nilai yang berhubungan dengan akhlak.
3. Etik & moral merupakan sumber dalam merumuskan
standar dan prinsip-prinsip yang menjadi penuntun dalam berperilaku serta
membuat keputusanuntuk melindungi hak – hak klien
Perawat dalam melaksanakan praktik berwenang untuk:
1. Melaksanakan asuhan
keperawatan yang meliputi
pengkajian,penetapan
diagnosa keperawatan, perencanaan, melaksanakan tindakankeperawatan dan evaluasi keperawatan.
Tindakan keperawatan sebagaiaman dimaksud ayat (1) meliputi: terapikeperawatan,
observasi keperawatan, pendidikan dan konseling kesehatan.
2. Tindakan
medik sesuai permintaan tertulis dari dokter pelaporan dan registrasi perawat
harus melaporakan dan diregistrasi terlebih dahulu untukmendapatkan SIP
Pendekatan Perilaku Etis Profesional :
Pendekatan Prinsip:
1. Sebaiknya
mengarah langsung untuk bertindak sebagai penghargaanterhadap kapasitas otonomi
setiap orang.
2. Menghindari
berbuat suatu kesalahan.
3. Bersedia
dengan murah hati memberikan sesuatu yang bermanfaatdengan segala
konsekuensinya.
4. Keadilan;
menjelaskan tentang manfaat, resiko yang dihadapi.
Pendekatan Berdasar Asuhan:
1. Berpusat
pada hubungan dalam asuhan.
2. Meningkatkan
penghormatan/ penghargaan martabat klien sebagai manusia.
3. Mau
mendengarkan dan mengolah saran dari orang lain sebagai tanggung jawab
professional.
4. Mengingat
kembali arti tanggung jawab moral yang meliputi kebajikan seperti:kebaikan,
kepedulian, empati, peran kasih sayang dan menerima kenyataan.
B. Perijinan dan Akreditasi Home Care
Perizinan yang menyangkut
operasional pengelolaan pelayanan kesehatan rumah dan praktik yang dilaksanakan
oleh tenaga profesional dan non professional diatur sesuai dengan peraturan
yang ditetapkan, baik oleh pemerintah pusatmaupun pemerintah daerah.
Persyaratan perizinan:
1. Berbadan
hukum yang ditetapkan di badan kesehatan akte notaristentang yayasan di badan
kesehatan.
2. Mengajukan
permohonan izin usaha pelayanan kesehatan rumahkepada Dinas Kesehatan Kota
setempat dengan melampirkan:
a)
Rekomendasi dari organisasi profesi.
b)
Izin lokasi bangunan.
c)
Izin lingkungan.
d)
Izin usaha.
e)
Persyaratan tata ruangan bangunan melipti ruang
direktur, ruangmanajemen pelayanan, gudang sarana dan peralatan, sarana
komunikasi,dan sarana transportasi.
f)
Izin persyaratan tenaga meliputi izin praktik
profesional dan sertifikasipelayanan kesehatan rumah.
g)
Memiliki SIP, SIK dan SIPP.
h)
Perawat dapat melaksankan praktik keperwatan pada
saran pelayanankesehatan, praktik perorangan dan/atau berkelompok.
i)
Perawat yang melaksanakan praktik keperawatan pada
saranapelayanan kesehatan harus memiliki SIK.
j)
Perawat yang praktik perorangan/berkelompok harus
memiliki SIPPAkreditasi
Penilaian kembali terhadap mutu
pelayanan kesehatan yang diterima masyarakat, dilakukan baik oleh pemerintah
atau badan independen yang akan mengendalikan pelayanan kesehatan rumah. Tujuan
proses akreditasi, agar seluruhkomponen pelayanan dapat berfungsi secara
optimal, tidak terjadi penyalahgunaanserta penyimpangan.
Komponen evaluasi meliputi:
1. Pelayanan
masyarakat
2. Organisasi
dan admnistrasi
3. Program
4. Staf/personal
5. Evaluasi
6. Rencana yang
akan datang
Standar penilaian akreditasi khusus
home care yang dikeluarkan oleh KomiteJoint Commission International (JCI) ini
merupakan standar penilaian penerapanhome care berfokus pada pasien. Penilaian
tersebut meliputi keselamatan pasien,akses dan asesmen pasien, hak dan tanggung
jawab pasien, perawatan pasien dankontinuitas pelayanan, manajemen obat pasien,
serta pendidikan pasien dankeluarga.Perawat yang memiliki peran advokasi
bertanggung jawab dalammempertahankan keamanan pasien, mencegah terjadinya
kecelakaan dan melindungi pasien dari kemungkinan efek yang tidak
diinginkan.Penerapanpendidikan bagi pasien dan keluarga perawat dapat
memberikan informasitambahan untuk pasien yang sedang berusaha memutuskan suatu
masalah,memberikan pendidikan kesehatan yang menunjang kesehatan pasien.Hal –
haltersebut diatas dapat ditunjang dengan pengetahuan perawat terkait penerapan
danpelaksanaan pendidikan pada pasien dak keluarga di unit pelayanan home care.
C. Kebijakan Home Care di Indonesia
Perawat dalam melakukan praktek
harus sesuai dengan kewenangan yang diberikan, berdasarkan pendidikan dan
pengalaman serta dalam memberikanpelayanan berkewajiban mematuhi standar
praktek.Perawat dalam menjalankan praktek harus membantu program
pemerintahdalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.Perawat dalam
menjalankan praktik keperawatan harus senantiasameningkatkan mutu pelayanan
profesinya, dengan mengikuti perkembangan ilmupengetahuan dan teknologi melalui
pendidikan dan pelatihan sesuai dengan bidangtugasnya, baik diselenggarakan
oleh pemerintah maupun organisasi profesi.Dalam keadaan darurat yang mengancam
jiwa seseorang/pasien, perawatberwenang untuk melakukan pelayanan kesehatan
diluar kewenanga.Pelayanandalam keadaan darurat ditujukan untuk penyelamatan
jiwa.Perawat yang menjalankan praktik perorangan harus mencantumkan SIPPdiruang
prakteknya. Perawat yang menjalankan praktek perorangan tidak
diperbolehkan memasang papan praktek.Perawat yang
memiliki SIPP dapat melakukan asuhan keperawatan dalambentuk kunjungan
rumah.Perawat dalam melakukan asuhan keperawatan dalambentuk
kunjungan rumah harus
membawa perlengkapan perawatan
sesuaikebutuhan.Perawat
dalam menjalankan praktik
perorangan sekurang-kurangnyamemenuhi persyaratan, yang
sesuai dengan standar
perlengkapan asuhankeperawatan
yang ditetapkan oleh organisasi profesi:
a. Memiliki tempat praktik yang memenuhi syarat
kesehatan.
b. Memiliki perlengkapan untuk tindakan asuhan.
c. Keperawatan maupun kunjungan rumah.
d. Memiliki
perlengkapan administrasi yang
meliputi buku catatankunjungan, formulir catatan tindakan
asuhan keperawatan, serta formulirrujukan.
D. Kepercayaan dan Budaya dalam Home Care
Perawat
saat bekerja sama
dengan keluarga harus melakukan
komunikasisecara alamiah agar mendapat gambaran budaya keluarga yang
sesungguhnya.Halini terkait dengansistem nilai dan kepercayaan yang mendasari
interaksi dalampola asuh keluarga.Praktik mempertahankan kesehatan
atau menyembuhkananggota
keluarga dari gangguan kesehatan dapat didasarkan pada kepercayaanyang
dianut.Pemahaman yang benar
pada diri perawat
mengenai budaya klien,
baikindividu, keluarga, kelompok, maupun masyarakat, dapat mencegah
terjadinyaculture shock maupun culture imposition. Cultural shock terjadi saat pihak luar(perawat) mencoba
mempelajari atau beradaptasi secara efektif dengan kelompokbudaya tertentu
(klien) sedangkan culture imposition adalah kecenderungan tenagakesehatan
(perawat), baik secara diam-diam maupun terang-terangan memaksakannilai-nilai budaya,
keyakinan, dan kebiasaan/perilaku yang
dimilikinya padaindividu, keluarga,
atau kelompok dari
budaya lain karena
mereka meyakinibahwa budayanya
lebih tinggi dari pada budaya kelompok lain.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Home care
adalah pelayanan kesehatan yang berkesinambungan dan komperehensif yang
diberikan kepada individu dan keluarga diberikan kepada individu dan keluarga
ditempat tinggal mereka yang bertujuan untuk meningkatkan, mempertahankan atau
memulihkan kesehatan atau memaksimalkan tingkat kemandirian dan meminimalkan
akibat dari penyakit.
Dalam
melakukan home care ada beberapa aspek yang harus diperhatikan dalam aspek
legal dan etik serta isu-isu legal dalam home care, perizinan dan akreditasi
dalam home care, kebijakan home care di Indonesia, dan keercayaan dan budaya
dalam home care. Hal ini dilakukan dalam proses perawatan yang akan dilakukan
untuk pasien. Untuk menghindari adanya saling menyalahkan dalam home care
tersebut sehingga tidak ada pihak yang saling merugikan. Sehingga pasien juga
mendapatkan perawatan yang baik serta perawat juga mengerti dan memahami
peraturan-peraturan yang ada dan langkah-langkah dalam menjalankan home care.
B. Saran
1.
Bagi perawat
Perawat
yang menjalankan perawatan home care hendaknya sudah memiliki SIP, harus
kompeten dalam bidangnya, bertanggung jawab terhadap tugasnya.
2.
Bagi pasien dan
keluarga
Hendaknya pasien
dan keluarga dapat bersifat terbuka terhadap perawat home care, tetap kritis
namun bersifat kooperatif dalam menerima informasi dari perawat.
DAFTAR PUSTAKA
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 1239/Menkes/Sk/Xi/2001.Tentang
Registrasi Dan Praktik PerawatMulyanasari, Fertin. 2014. Evaluasi Pelaksanaan Pendidikan Pasien Dan
KeluargaPada Pelayanan Home Care Berstandar Joint Commission International Di
Rumah
Sakit
Panti Rapih Yogyakarta.
Yogyakarta : Universitas
Gadjah
Mada.http://etd.ugm.ac.id/index.php?mod=penelitian_detail&sub=PenelitianDetail&act=view&typ=html&buku_id=73268&is_local=1.
27 Oktober 2014
Peraturan
Menteri Kesehatan Republik
IndonesiaNomor.HK.02.02/MENKES/148/I/2010 tentang izin dan
penyelenggaraan praktikperawatWerdati, Sri, 1999. Home Care Dan Homeservice,
Makalah Seminar Implementasi Dan Praktik Keperawatan Mandiri. Fakultas Ilmu
Keperawatan Universitas muhammadiyah Yogyakarta : Yogyakarta.
Zang, S.M & Bailey, N.C. Alih Bahasa Komalasari,
R. (2004). Manual Perawatan dirumah (Home Care Manual) Edisi Terjemahan Cetakan
I. Jakarta: EGC
Tidak ada komentar:
Posting Komentar